Contoh Khutbat Jumat Singkat Tentang Zakat Mal Dan Zakat Fitrah.

Advertisement
Advertisement
Contoh Khutbat Jumat Singkat Tentang Zakat Mal Dan Zakat Fitrah.Didalam bahasan yang akan kami muat di artikel ini mengenai tentang pentingnya kita berzakat dengan niat ibadah kepada Alloh swt. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib di laksanakan oleh seluruh kaum muslimin.Berbeda dengan sedekah atau infak yang hukumnya hanya sebatas sunnah.

Mengeluarkan zakat hukumnya Fardhu 'ain bagi setiap orang islam yang manpu dan kaya,mengeluarkan zakat di lakukan di tiap-tiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam syari'at islam,karena hukumnya wajib maka orang muslim harus benar-benar memperhatikan kewajiban zakat ini.


Pengertian zakat dalam syariat islam di kelompokan menjadi dua macam,yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah(mensucikan diri). Zakat mal atau zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang jadi milik hak seseorang sesuai dengan ketentuan syar'iat dengan tujuan membersihkan atau mensucikan harta tesebut.

Contoh Khutbat Jumat Singkat Tentang Zakat Mal Dan Zakat Fitrah.

kesempatan didalam bahasan khutbah adalah cara zakat mal dan fitrah, Adapun zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki dan perempuan,besar maupun kecil,merdika atau budak,yang memiliki harta kelebihan di akhir bulan suci Ramadhan, zakat mal hanya wajib bagi orang yang berharta (aghniya) karena didalam harta tesebut pada hakekatnya terdapat hak orang-orang fakir dan miskin.

Ketentuan zakat harta di atur oleh agama,baik berupa jenis harta yang harus di zakati,kadar minimal harta yang wajib di zakati dan waktu pembayarannya,dalam zakat harta dikenal beberapa istilah yang harus di pahami pertama adalah istilah nishab sebagai batas minimal harta yang di miliki seseorang yang menjadi syarat wajib, kedua istilah haul yaitu batas waktu kepemilikan sesorang.

Sebagai mana dalam firman Alloh

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Ambillah zakat dari sebagian mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,dan mendoalah untuk mereka,Sesungguhnya doa kamuitu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka,dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui(Qs at-Taubah 9:103)

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ


"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian (Qs azd-Dzariyat 51:19)

A: SYARAT ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah mempunyai syarat  yang di tentukan dalam syariat bagi seseorang mengeluarkan Zakat fitrah sebgai berikut.
1: Islam
2: Masih hidup sampai pada malam hari raya 'Idul Fitri atau bayi yang lahir sebelum terbenamnya   matahari pada malam 'Idul Fitri, Batasan untuk menentukan terkena wajib zakat fitrah adalah ketika sesorang mengalami dua masa:masa akhir Ramadhan dan awal Syawal yang di tandai dengan terbenamnya matahari malam 'Idul Fitri. Dengan demikian,orang yang meninggal sebelum matahari terbenam atau bayi yang lahir setelah terbenam matahari tidak di wajibkan membayar zakat fitrah.
3: Memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada malam'Idul Fitri dan siang harinya.

Setiap orang yang memenuhi syarat diatas wajib mengeluarkan zakat fitrah,baik untuk dirinya,atau orang yang merasa menjadi tanggung jawab istri,anak maupun pembantu.

B: WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

Waktu pembayaran zakat fitrah dapat di lakukan sejak awal Ramadhan (ta'jil) pertengahan,atau akhir Ramadhan sampai menjelang shalat 'Idul Fitri. Sementara waktu yang Afdhal adalah pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang shalat 'Idul Fitri. Pembayaran setelah selesai shalat 'Idul Fitri tidak sah dan di anggap sebagai shadaqoh biasa.

Harta atau benda yang wajib di keluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang biasa di makan,misalnya beras,jagung,gandum dan sejenisnya. Zakat fitrah dapat di bayarkan dengan uang seharga makanan pokok untuk lebih memudahkan dan memenuhi kebutuhan fakir miskin. Jumlah harta yang wajib di bayarkan untuk setiap jiwa 1 sha' yang setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg.

Pada saat membayar zakat fitrah hendaklah seseorang mengucapkan niat sebagai berikut.

1.Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai sebuah keparduan hanya karena Alloh Ta'ala

2. Niat zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

3. Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala

4. Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
5. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Aku niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala

Sedangkan panitia penerima zakat (amil) menerimanya dengan berdoa,

اجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرً


AAJAROKALLOHU FIIMA A’THOITA WA BAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALALLAHU LAKA THOHUUROO
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih

C: MUSTAHIQ ZAKAT

Yang di maksud denga mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima pembagian zakat, menurut dalam ajaran islam ada delapan bagian.(ashmaf) yang berhak mendapatkan harta zakat,kedelapan (ashmaf) tersebut sebagai mana yang di sebutkan dalam firman Alloh,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat,para muallaf yang di bujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak,orang-orang yang berhutang,untuk jalan Alloh dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai sesuatu ketetapan yang di wajibkan Alloh;dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs at Taubah 9:60.)

Penjelasan dari masing-masing yang kedelapan (asmaf) adalah sebagai berikut,
1: Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan makan,pakaian,perumahan,pendidikan,kesehatan dan kebutuhan frimer lainnya,
2: Miskin yaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi  keperluan minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
3: Amil, yaitu orang yang melaksanakan kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,termasuk adminitrasi pengelolaan mulai dari merencanakan,mengumpulkan, mencatat,meneliti,menghitung,menyetor,dan menyalurkan zakat.
4: Muallaf, yaitu orang yang perlu di jinakan hatinya kepada islam (karena baru memeluk agama islam) agar lebih mantap keyakinan kepada islam.
5: Riqob, yaitu pembebasan budak belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan.
6: Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri.
7: Sabilillah, yaitu usaha dan kegiatan perorangan ataukelompok yang bertujuan untuk menegakan kepentingan islam atau kemaslahatan ummat.
8: Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang mengadakan perjalanan bukan untuk maksud maksiat dari satu
daerah ke daerah lain dan ke habisan bekal.

Demikian temen-temen artikel bahasan mengenai zakat yang kami muat disini,baik zakat mal atau zakat fitrah,dua-duanya sangat penting bagi kita sebagai ummat islam,karena zakat itu hukumnya wajib bagi ummat islam untuk artikel terkat kami sajikan juga tentang bacaan sholat 5 waktu, semoga bahasan ini sekiranya bermanfaat.

Advertisement